a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Komisioner Bawaslu Tulangbawang Diduga Gadai Mobil Dinas Rp15 Juta

Komisioner Bawaslu Tulangbawang Diduga Gadai Mobil Dinas Rp15 Juta
Sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 (rep).
Jakarta, Pro Legal- Dua anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Lampung A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Dua komisioner itu disidang lantaran kasus mobil dinas (operasional) yang digadai Rp15 juta di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (10/10).

Berdasarkan informasi, keduanya juga diduga memerintahkan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tulangbawang, Fardhoriyansah alias Dori untuk menggadaikan mobil dinas milik Bawaslu jenis Toyoya Avanza warna metalik dengan plat nomor BE 1983 YY.

Uang hasil pegadaian mobil tersebut, diduga digunakan untuk membiayai perjalanan dinas anggota Bawaslu Tulangbawang ke Pulau Jawa.

Kedua anggota Bawaslu itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas permufakatan jahat mengintervensi Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada Wandra sebesar Rp 15 juta.

Bahkan keduanya juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Lampung dari unsur masyarakat Topan Indra Karsa mencecar kebijakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang, Fardhoriyansah yang menggadaikan mobil dinas Bawaslu tersebut.

Dalam persidangan, Fardhoriyansah yang akrab disapa Dori ini mengaku Sekretariat Bawaslu Tulangbawang sebenarnya tidak memiliki anggaran untuk membiayai perjalanan dinas yang mencapai Rp 24 juta untuk perjalanan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dori kemudian membacakan pesan WhatsApp di bulan Agustus dari Teradu II (Desi Triyana). "Chat dari Bu Desi, 'Ya gimana Pak Korsek aja, yang jelas Tulangbawang gak ada laporan ke provinsi dan RI untuk laporan. Ketika nggak berangkat, hanya Kabupaten Tuba saja yang tidak jalan. Saya tunggu kepastiannya Pak Dori. Kalau tidak jalan saya mau report ke pimpinan. Pak Dori konfirmasi saja ke kasek provinsi jika tidak berangkat agar ada penjelasan ke provinsi.' Demikian yang Mulia," kata Dori.

Usai menerima chat itu, Dori menggadaikan kendaraan dinasnya kepada warga bernama Wandra sebesar Rp15 juta. "Ternyata belakangan saya ketahui perjalanan dinas itu bukan hanya melakukan perjalanan dinas dalam pemeriksaan berkas pencalonan, tetapi Teradu I dan Teradu II menghadiri acara pelantikan Bawaslu Provinsi Lampung," ujar Dori.

Tetapi Desi Triyana mengklaim tak pernah menginstruksikan Dori menggadaikan mobil operasional. Anggota Bawaslu Tulangbawang dua periode juga mengklaim tidak mengetahui jika Dori menggadaikan mobil operasional tersebut.

Sementara, Rachmat Lihusnu mengklaim tahu ada pencairan GU atau sistem dan prosedur pengajuan ganti uang persediaan dari Bawaslu Provinsi Lampung. Namun, Ia tidak mengetahui biaya perjalanan dinas tersebut bersumber dari hasil gadai mobil operasional.(Tim)



Nasional Komisioner Bawaslu Tulangbawang Diduga Gadai Mobil Dinas Rp15 Juta