Kompol D Diduga Selingkuh, Terungkap Setelah Kecelakaan Cianjur
Nur, penumpang mobil Audi yang mengaku sebagai istri Kompol D (rep)
Jakarta, Pro Legal – Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni mengungkap adanya dugaan salah satu persenil polisi yang menangani kasus tersebut. Salah satu Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya berinisial Kompol D menjadi sorotan publik usai terseret dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mobil mewahnya yang dikendalikan sang sopir dan pasangan perwira tersebut.
Berdasarkan pengakuan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi hingga tewas itu adalah milik Kompol D. Bahkan Nur mengaku sebagai istrinya.
'Hubungan istimewa' Nur dan Kompol D kemudian telah dikonfirmasi pihak kepolisian usai Divisi Propam Polri turun tangan. Kini kasusnya dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya, dan Kompol D ditahan atau patsus karena diduga melakukan pelanggaran etik perselingkuhan atau zina.
Mobil mewah itulah yang menimbulkan pertanyaan publik, sehingga gaji Kompol D juga menjadi perbincangan di media sosial lantaran Nur yang merupakan istri sirinya mengaku mobil Audi A6 tersebut merupakan pinjaman dari sang suami.
Seperti diketahui, Audi A6 diketahui merupakan sedan premium, generasi kedelapan mobil ini meluncur di Indonesia pada 2020. Saat meluncur ada dua varian mesin yang ditawarkan, yakni 2.0 TFSI yang dibanderol mulai Rp 1,49 miliar dan 3.0 TFSI quattro Rp 1,95 miliar. Berdasarkan situs resmi Audi Indonesia, saat ini A6 tersedia varian saloon empat pintu 2.0 TFSI. Harganya dibanderol mulai dari Rp1,258 miliar off the road atau Rp1,649 miliar menurut vwaudijakarta.com. Sehingga menimbulkan pertanyaan berapa gaji seorang Pamen Kompol?
Besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut pangkat Kompol berada di Golongan IV (Pamen) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 sampai dengan Rp 4.930.100.
Selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Besaran tunjangan kinerja yang diterima seorang Kompol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan aturan itu, Kompol yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.
Sehingga secara total besaran gaji yang diterima Kompol D berada dikisaran Rp 7.551.100 sampai Rp 9.481.100 per bulannya. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan besaran gaji tersebut masih dapat bertambah dari tunjangan-tunjangan lainnya.(Tim)