a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Korban Tragedi Kanjuruhan Pertanyakan Eks Dirut LIB Yang Belum Diadili

Korban Tragedi Kanjuruhan Pertanyakan Eks Dirut LIB  Yang Belum Diadili
Mantan Direktur LIB, Muhammad Hadian Lukita (rep)
Surabaya, Pro Legal- Tim kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyoroti satu tersangka yang belum diadili hingga sekarang, setelah lebih dari dua tahun kasus itu berjalan.

Seperti diketahui, dalam kasus itu kepolisian telah menetapkan enam tersangka, di mana perkara lima tersangka lain sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun satu tersangka yang belum diadili, dan masih bebas di luar tahanan adalah eks Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Namun Hadian yang merupakan satu dari enam tersangka, tak kunjung diseret ke meja hijau. Dia dilepas dari Rumah Tahanan Mapolda Jatim setelah masa penahanannya habis, karena berkasnya dinilai jaksa belum juga dinyatakan lengkap. "Belum diadilinya Akhmad Hadian Lukita Itu menjadi kejanggalan juga, mengingat bahwa PT LIB kami menilai juga penting untuk bertanggungjawab secara hukum dalam tragedi Kanjuruhan," ujar pengacara LBH Pos Malang Daniel Siagian, Kamis (21/11).

Menurut Daniel, ada yang janggal dengan proses hukum terhadap Hadian. Padahal sudah jelas dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian dan PT LIB, telah mengabaikan keselamatan orang-orang yang terlibat dalam gelaran pertandingan 1 Oktober 2022 silam.

Hal itu, disampaikan majelis hakim saat membacakan -bagian pertimbangan meringankan- vonis terdakwa Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis 9 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya,
Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter dan pengamanan, karena tak mau menggeser jam pertandingan menjadi lebih awal dengan alasan komersial. "Dan ini menjadi satu hambatan proses penegakan hukum di tragedi Kanjuruhan, salah satunya dengan PT LIB yang belum diapa, diadili," ujar Daniel.

Daniel mengatakan pihaknya masih terus mencari tahu sudah sejauh mana proses hukum dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya justru curiga jangan-jangan status tersangka Hadian sudah digugurkan. "Ya kami juga masih memastikan apakah status tersangkanya sudah dicabut atau belum," ujarnya.(Tim)


Nasional Korban Tragedi Kanjuruhan Pertanyakan Eks Dirut LIB  Yang Belum Diadili