a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPU Tak Mau Tanggapi Permintaan PDIP Untuk Tunda Penetapan Prabowo Jadi Presiden

KPU Tak Mau Tanggapi  Permintaan PDIP  Untuk Tunda Penetapan Prabowo Jadi Presiden
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (rep)
Jakarta, Pro Legal - Menanggapi permintaan PDIP untuk tunda penetapan Presiden terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih lewat Pilpres 2024 tidak bisa lagi diganggu gugat. Meskipun, masih ada proses gugatan di PTUN.

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga Prabowo-Gibran tetap dinyatakan menang dalam perolehan hasil suara Pilpres.

Idham menngatakan jika Keputusan KPU 360 Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil Pemilu nasional yang sebelumya sudah diterbitkan pihaknya juga tetap berlaku dan sah. "Pasca pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Idham, Rabu (24/4).

Selain itu Idham juga menilai jika putusan MK itu juga menujukan bahwa apa yang dilakukan KPU tidak ada yang menyalahi aturan dalam meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres kali ini. Sebab, KPU sudah mengacu pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan PHPU Pilpres oleh Majelis Hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas Pemilu yaitu jujur dan adil," ujarnya.

"KPU telah dinilai oleh Majelis Hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan Putusan MK tersebut pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024," tambahnya.

Oleh sebab itu KPU akan tetap menjalankan agenda yang seharusnya, yaitu menenetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya, mereka juga akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. "KPU akan tetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Artinya tinggal satu tahapan lagi yang masih menunggu yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

Gayus mengatakan saat ini masih ada gugatan yang dilakukan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres, "Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," ujar Gayus di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4).(Tim)



Nasional KPU Tak Mau Tanggapi  Permintaan PDIP  Untuk Tunda Penetapan Prabowo Jadi Presiden