KPU Telah Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu Soal Pengelembungan Suara Pileg di Jatim
Ilustrasi, proses persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (rep)
Jakarta, Pro Legal-Dalam persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI Pemilu 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI. "Menyatakan terlapor [KPU] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Bagja dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (26/3).
Bagja menyampaikan putusan itu dalam sidang perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat.
Sementara anggota majelis sidang Puadi mengungkapkan bahwa KPU tidak menghiraukan keberatan saksi dari Demokrat terkait temuan penggelembungan suara Partai Golkar di Dapil Jatim VI saat rekapitulasi suara tingkat nasional.
Bahkan dalam penjelasanya Puadi menyebut tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman merupakan bentuk pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana diatur Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Menurut Puadi, KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan perbaikan. "Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi.
Puadi juga mengungkapkan KPU sebagai terlapor dalam sidang tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut.
Selain itu anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda membeberkan terdapat enam TPS yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Hal itu diketahui dari 10 bukti yang dibawa olen pelapor. Adapun enam TPS itu adalah sebagai berikut.
1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. Formulir C.Hasil = 66, tetapi D.Hasil = 67.
2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 21, namun D.Hasil = 22.
3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. Formulir C.Hasil = 1, tetapi D.Hasil = 2.
4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.
5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.
6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 32, tetapi D.Hasil = 33.
Meski demikian, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Bawaslu hanya memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dan penjelasan dari KPU terkait putusan Bawaslu itu.(Tim)