Sidang dengan agenda pembuktian terkait piutang PT ASA (ist)
Jakarta, Pro Legal News- Rapat perdana para kreditor PT Asa lnti Utama (AIU) diselenggarakan Kamis 10 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Tujuannya menjelaskan prosedur penyelesaian utang PT AIU dan sekaligus mendaftar para kreditor dan mengetahui jumlah utang yang menjadi tanggungan perusahaan itu. Rapat berlangsung di Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2022, menetapkan PT Asa lnti Utama (AIU) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Hakim Pengawas yang berwenang dalam perkara itu menjadwalkan penyelesaian utang-utang PT AIU sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Gugatan perkara PKPU kepada PT AIU tersebut diajukan oleh Yuliana yang didampingi advokat Guntur Pangaribuan SH dkk dari kantor pengacara MPB Law Firm. Yuliana mengajukan gugatan karena investasinya pada PT AIU sebesar Rp 1 miliar yang jatuh tempo Desembver 2020 dan Januari 2021 tidak dikembalikan oleh perusahaan tersebut. Dalam perkara itu terungkap, Anna Fransiska juga menjadi korban dan investasinya sebesar Rp 1 milyar tidak dibayar PT AIU.
Diduga, ada puluhan kreditor lain yang memiliki piutang atau tagihan kepada PT AIU. Para kreditor diundang Kamis 10 Februari 2022 pukul 10.00 WIB rapat di Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mendapat penjelasan mengenai prosedur penyelesaian piutang pada PT AIU. (albert kuhon)