LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Dinilai Janggal
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Ajai Ismail (rep)
Jakarta, Pro Legal- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Ajai Ismail menjadi sorotan publik karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dinilai janggal.
Seperti yang dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (14/3), politikus Partai NasDem hanya melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp20 juta saja dalam bentuk kas dan setara kas. Ia tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga hingga utang.
Ajai Ismail terlihat setidaknya sudah melaporkan harta kekayaan sebanyak enam kali. Laporan pertama disampaikan pada 18 Mei 2019. Saat itu, Ajai Ismail berstatus sebagai calon penyelenggara negara (terpilih sebagai anggota legislatif Kabupaten Langkat). Dia mempunyai harta kekayaan senilai Rp 486 juta. Terdiri dari tanah seluas 14.617 meter persegi senilai Rp350 juta, Mobil Mitsubishi /L 200 Mobil Beban tahun 2006 Rp130 juta serta kas dan setara kas Rp 6 juta.
Satu tahun berikutnya, tepatnya pada 29 April 2020, Ajai Ismail melaporkan kembali LHKPN-nya senilai Rp 6 juta ke KPK. Itu berasal dari kas dan setara kas.
Selanjutnya, tiga tahun berturut-turut Ajai Ismail melaporkan harta kekayaan sejumlah minus (Rp-677.425.898, Rp-675.851.912, Rp-383.629.664). KPK menyampaikan akan menganalisis harta kekayaan Ajai Ismail beserta tiga anaknya yang juga anggota DPRD.
Salah satu anaknya yakni Ricky Anthony selaku Wakil Ketua DPRD Sumut diketahui kerap menggunakan mobil Jeep Rubicon yang tidak terdaftar di LHKPN.
"LHKPN yang bersangkutan akan dianalisis dan jika masyarakat mengetahui informasi terkait kepemilikan harta yang tidak dilaporkan dapat disampaikan ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Tim)