a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Massa Buruh Geruduk MK, Untuk Mendengarkan Putusan Terkait Judicial Review UU Cipta Kerja

Massa Buruh  Geruduk MK, Untuk Mendengarkan Putusan Terkait Judicial Review UU Cipta Kerja
Massa buruh lakukan aksi demo untuk menyikapi proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (2/10). Mereka mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.

Semula massa ingin berdemonstrasi di depan Gedung MK, tetapi massa tak bisa bergerak ke lokasi karena polisi menutup jalan dengan beton pembatas dan kawat berduri. Terlihat pada pukul 11.00 WIB, massa buruh memadati kawasan Patung Kuda. "Kami meminta Mahkamah Konstitusi putuskanlah cabut UU Cipta Kerja (Ciptaker) UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Patung Kuda.

Said mengatakan akan ada aksi besar-besaran jika MK tak mengabulkan gugatan dan desakan yang disampaikan buruh. Ia menegaskan kelompok buruh tak akan berhenti menggelar demonstrasi.

Dalam pernyataannya, Said mengingatkan MK agar berhati-hati mengambil keputusan karena saat ini sudah mulai memasuki tahun politik. "MK harus waspada, keputusan ini diambil mendekat tahun politik. Tentu potensi konflik harus diantisipasi. Tidak ada maksud kita akan kacaukan ketertiban umum, tetapi kami tidak jamin, keputusan MK yang tidak berpihak kepada kalangan buruh, petani, kelas pekerja, bisa dipastikan api ketemu bensin," ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).
Putusan gugatan UU Ciptaker yang dibacakan berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang berbeda.

Permohonan di antaranya diajukan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, dan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.(Tim)



Nasional Massa Buruh  Geruduk MK, Untuk Mendengarkan Putusan Terkait Judicial Review UU Cipta Kerja