Meninggal Dunia, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe saat dalam perawatan di rumah sakit (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah melalui proses yang panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (26/12).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir, tetapi dalam konteks perkara tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat, melalui keterangan tertulis.
Tetapi menurut Johanis, hak untuk menuntut mengembalikan kerugian keuangan negara, masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata. "Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara Tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Jakarta pada hari ini. Pria kelahiran 27 Juli 1967 ini mengalami berbagai masalah kesehatan, terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB. "Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius dalam keterangan tertulis.
Antonius mengatakan, menurut sang kerabat Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.
Sementara menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12) malam besok. Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 19,6 miliar.
Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun. Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.(Tim)