a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Menteri Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menteri Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (rep)
Jakarta, Pro Legal- Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya tentang peristiwa 98 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Dalam klarifikasinya, Yusril merasa jika pernyataannya disalahpahami. Dia menjelaskan ulang pernyataan tersebut. "Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

Mantan Ketum PBB itu menegaskan pemerintahan Prabowo akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98. Begitu pula dengan pernyataan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat pada tahun 1998.

Yusril mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai. Ia juga akan mendengar kembali pernyataan Komnas HAM. "Percayalah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri," ujarnya.

Yusril mengaku paham betul Undang-undang Pengadilan HAM karena ikut merumuskan. Dia juga mengaku paham betul soal peristiwa 98 karena menjadi bagian dalam pemerintahan saat itu. "Jadi cukup mengerti tentang persoalan ini dan itu menjadi concern kita bersama-sama ya. Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi di masa lalu," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, publik menyoroti pernyataan Yusril tentang peristiwa 98. Dia menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat. "Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," ujar Yusril.


"Enggak," ujarnya saat ditanya apakah peristiwa 98 termasuk pelanggaran HAM berat.(Tim)


Nasional Menteri Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat