Menurut Putusan DKPP Hasyim Asy’ari Sempat Janji Nikahi Korban
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (rep)
Jakarta, Pro Legal – Dalam putusannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sempat berjanji untuk menikahi anggota PPLN Den Haag ketika memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Konon janji tersebut dilontarkan Hasyim ketika korban sudah beberapa kali menolak ajakan Hasyim untuk melakukan hubungan badan. "Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," seperti dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7).
Sesuai dengan putusan itu, DKPP menjelaskan pemaksaan hubungan badan yang dilakukan Hasyim itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sela-sela KPU menggelar Bimtek PPLN di Amsterdam. "3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam," tulis DKPP.
"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan," sambungnya.
Usai melakukan pemaksaan hubungan badan, Hasyim kemudian menulis surat pernyataan yang turut dibubuhi tanda tangan dirinya di atas materai. Surat tersebut ditulis Hasyim atas desakan korban yang terus menagih janji Hasyim untuk menikahi korban pasca memaksa berhubungan badan.
Surat itu dibuat dan ditanda tangani Hasyim pada 5 Januari 2024 yang berisi 5 poin. Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan. Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp 4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Hasyim secara terpisah mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan Pemilu. "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7).
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ujar Hasyim.(Tim)