Menurut Wamenkumham RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (rep)
Jakarta, Pro Legal – Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengahapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Eddy mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE juga dicabut lewat RKUHP. Dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian. "RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).
Menurut Eddy keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat. Menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Dia mengatakan penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Eddy juga menilai penghapusan itu berdampak baik bagi demokrasi. "Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.(Tim)