Miliki Harta Rp 62 M, Bupati Padeglang, Irna Narulita Akan Dipanggil KPK
Bupati Pandeglang, Ina Narulita (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Bupati Pandeglang Irna Narulita terkait harta dan kekayaan yang dinilai janggal. "Semua informasi yang kita terima ya nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar ya nanti kita tanya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/5).
Bupati Pandeglang itu telah menabat selama dua periode. Ia dilantik Gubernur Banten pada 23 Maret 2016.
Perempuan kelahiran Jakarta, 23 Juli 1970 ini merupakan istri mantan Bupati Pandeglang yang juga mantan Wakil Ketua MPR RI Achmad Dimyati Natakusuma
Sebelum menjadi Bupati Pandeglang, Irna sempat menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014 hingga 2016.
Nama Irna Narulita sempat menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atas polemik dugaan gaya hidup mewah yang diduga dipamerkan putrinya. Harta kekayaan Irna pun disoroti warganet di media sosial.
Seperti dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Irna mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp 62 miliar. Data itu ia sampaikan kepada KPK pada 8 Februari 2023 lalu.
Irna melaporkan kepemilikan 112 bidang tanah yang mayoritas tersebar di Pandeglang dan Serang dengan estimasi nilai mencapai Rp 60.600.521.970. Irna juga mempunyai tanah di Jakarta Barat dan Sleman.
Sementara dalam laporannya tersebut, Irna hanya mencantumkan kepemilikan satu unit kendaraan yaitu Motor Honda tahun 2008 yang merupakan hasil sendiri seharga Rp2.700.000.
Gubernur Pandeglang dua periode ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 562.350.000 serta kas dan setara kas Rp1.397.052.855. Jumlah harta kekayaan tersebut meningkat drastis dari laporan yang dikirim Irna ke KPK pada 28 Januari 2021.
Saat itu, harta kekayaan kader PDI Perjuangan (PDIP) tersebut sebesar Rp48.679.633.997. Dengan demikian tercatat ada peningkatan sejumlah Rp13.882.990.828 dalam kurun waktu dua tahun terakhir.(Tim)