a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Mismanagemen Dan Kebocoran Akibat PTPN Terbelit Utang Rp. 43. Triliun

Mismanagemen Dan Kebocoran Akibat PTPN Terbelit Utang Rp. 43. Triliun
Jakarta, Pro Legal News – Ironis,Perusahaan Pelat Merah, PTPN kini justru terlilit utang hingga Rp. 43 Triliun. Padahal perusahaan ini bergerak dalam bidang agro bisnis yang seharusnya tidak terkena dampak pandemic.

Akademisi dan praktisi hukum, Gindha Ansori Wayka mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung kembali membuka perkara dugaan korupsi Rp. 40 Miliar yang melibatkan eks Dirut PTPN 7 Kusumandaru NS.

Kusumandaru sendiri pada November 2016 lalu pernah dipanggil Kejati Lampung untuk dimintai keterangan. Namun sampai saat ini kasus tersebut mandek.

Gindha menyatakan, desakan tersebut sejalan dengan semangat ‘bersih-bersih’BUMN yang didengungkan Meneg BUMN, Erick Thohir.

“Semangat untuk mengikis korupsi terselubung yang mengakibatkan PTPN Group terjerat utang Rp. 43 Triliun,” kata Gindha, Minggu (3/10/2021).

Menurutnya diperlukan kembali upaya proaktif dari aparat penegak hukum, terutama Kejati Lampung untuk mengungkap kasus yang mandek sejak 2016 lalu. Selain itu, lanjut Gindha sinergitas dari Kejati Lampung untuk penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut mutlak dibutuhkan demi mendukung langkah ‘bersih-bersih’Meneg BUMN Erick Thohir.

 “karena ini menyangkut uang rakyat yang sangat besar. Jangan sampai angaran dan keuntungan BUMN jadi bancakan berjamaah oknum-oknum internal yang justru merugikan pemerintah,”kata Gindha.

Dugaan korupsi ini menyangkut pengaturan pemenang tender pengadaan instalasi unit gantry crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit side carrier sebagai alat transportasi penghubung cane feeing table existing pada areal cane yard 30X70 meter sampai dengan kommisioning untuk diopersikan diparik Gula Bungamayang.

Utk mengetahui kebocoran asset PTPN yang 43 Triliun

1.Masalah alas hak tanah,sdh bertahun2 tdk selesai2 suratnya dan patok2 yg dapat digeser2 (Bentayan)(BPN dan jaksa agung,KPK,kepolisian,TNI harus turun kelapangan sesuai yg dibebaskan lahannya oleh PTPN  memeriksa dengan teliti dan detail

2.Panggil ex pejabat yg membebaskan lahan tersebut dengan menggunakan uang negara,karena mereka harus bertanggung jawab atas pembebasan lahan tersebut yang tdk tuntas dan bermasalah dgn masyarakat,banyak sekali para oknum PTPN yg mempunyai lahan yg sangat luas setelah pensiun

3.Karena masih banyak yg belum clean and clear dan masih didudukki oleh masyarakat atau belum menerima bayaran

4.Karena lahannya sangat luas sehingga susah dipantau,banyak lahan tsb dikelolah dengan bibit,pupuk,tenaga borong utk menyadap dengan fasilitas PTPN hasilnya di jual sendiri oleh oknum yg mengelolah sehingga menjadi bancaan di dalam PTPN sendiri hasilnya tdk utk PTPN

5.PTPN selalu membayar PBB setiap tahun tetapi lahannya digunakan oleh pihak lain (Alfa one pabrik air minum di Musi landas)

6.Jalan Infrastruktur bertahun2 tdk dipikirkan utk lancarnya pengangkutan hasil produksi,sehingga kalau hujan anhkutan hasil produksi tdk dapat bergerak,dikarenakan banjir,tanah liat dan berlumpur

7.Tempat tinggal para penyadap,pemanen yg jauh dipelupuk mata tdk layak utk tempat tinggal karena kumuh dan bau serta MCK yg asal2an tdk layak utk manusia,karena kita menggunakan tenaga mereka pagi hari sampai sore hari.

8.Kebocoran bisa terjadi dari:

A.Masalah bibit

B.Masalah pupuk

C.Masalah tenaga borong

D.Masalah penimbangan hasil dari petani ke para karyawan di unit dimainkan

E.Masalah angkutan agar dikoordinir dengan baik,karena laporan kadan fiktif

F.Masalah di Pabrik dari hasil produksi sebelum masuk ke pabrik :

A.Masalah angkutannya

B.Masalah Penimbangan hasil produksi

C.Masalah Pengadaan sparepart dll

9.Masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yg tdk profesional dalam penempatannya,karena kedekatannya atau masih ada hubungan saudara utk mengamankan perbuatan2 yg merugikan PTPN tdk terbongkar bukan dari index prestasi seorang karyawan

10.Masalah Direksi yg ketahuan hanya dipindahkan ke PTPN lain tdk dimintakan pertanggung jawabannya,atau setelah MBT menjadi komisaris,atau seorang manager menjadi komite dan masalah ini diketahui oleh asdep,tetapi seolah2 didiamkan.

11.Masalah Dewan komisaris yg ditugaskan sebagai pengawas utk kepanjangan tangannya kementrian BUMN tdk ada report sendiri dengan Deputy hanya sebagai syarat saja,dapat gajih secara protokoler mendapatkan fasilitas yg ada tapi tdk turun kelapangan sampai kepaling ujung kebun kadang double jabatan yg hasilnya tdk maksimal,seharusnya para dekom diberi tugas oleh Deputynya masing2 utk pengawasan meminta report hasil kinerja dilapangannya 3 bln sekali dengan menyampaikan laporan

A.Permasalahannya apa

B.Apa yg sdh dikerjakan Dekom

C.Apa kendala2nya dilapangan

D.Apa saran dan pendapatnya

Kadang karena double jabatan sehingga tdk fokus dgn menjalankan tugas sesuai GCG.

Saran dan Pendapat bikin segera Satgas pengamanan Asset negara di BUMN utk Perkebunan dengan melibatkan

1.Jaksa Agung

2.KPK

3.BPN

4.Kepolisian

5.TNI

6.Pakar-pakar

Di masing2 Komoditi yg mempunyai jiwa Nasional menjaga sumber daya alam yg ada utk mensejahterakan karyawan dan masyarakat lingkungan yg selama ini membayar pajak,utk menggaji para pejabat, agar produksi meningkat Rakyat sejahtera

Tindak tegas para Koruptor yg ada di PTPN suruh kembalikan kerugiannya selama ini

12.Tolong utk Koperasi jangan sampai utk pencucian uang di dalam PTPN seharusnya PTPN ada asset kendaraan selama ini selalu rental melalui koperasi uang PTPN utk DPnya,setelah lunas kendaraan tsb menjadi bancaan para pejabat.

Demikian sekilas info semoga dapat segera tuntas siapapun Pemimpinnya seandainya tdk ada peraturan baru yg membuat jera akan berulang2 dan tdk akan tuntas.

(R.Nio Soeprapto,SH) GRN Gerakan Rakyat Nusantara sebagai Mitra Pemerintah Sahabat Rakyat untuk Pemersatu Bangsa
Nasional Mismanagemen Dan Kebocoran Akibat PTPN Terbelit Utang Rp. 43. Triliun