MK Anggap 2 Caleg Penggugat Hasil Pileg Tidak Serius Karena Absen Sidang
Ketua Panel II hakim Konstitusi Saldi Isra (rep)
Jakarta, Pro Legal- MK Anggap dua calon anggota legislatif yang menjadi pemohon sengketa hasil Pileg 2024 tidak hadir dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serius.
Penilaian itu diberikan oleh Ketua Panel II hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dua pemohon tidak serius mengajukan gugatan. Dua perkara itu ialah nomor 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait perselisihan hasil Pileg di Jawa Timur diajukan oleh caleg NasDem Bernat Sipahutar. Kemudian, perkara nomor 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait perselisihan hasil Pileg 2024 di Jawa Timur diajukan oleh Caleg Gerindra Sigismond BW Notodiputo. "Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius. Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Nomor 245," ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Senin (29/4/2024).
"Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," sambungnya.
Saldi mengatakan MK akan memberi kesempatan kepada KPU selaku termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan para pemohon. Dia mengatakan MK juga akan memberi kesempatan kepada Bawaslu untuk memberikan keterangan. "Oke, artinya untuk penyampaian permohonan provinsi Jawa Timur dianggap selesai. Kita akan menunggu, nanti ada respons dari Termohon, respons dari Pihak Terkait, dan juga dari Bawaslu. Mohon nanti Bawaslu menerangkan hal-hal yang didalilkan dalam permohonan," ujarnya.
Saldi mengatakan dua permohonan yang pemohonnya absen tidak akan dilanjutkan. Dia kemudian menjelaskan jadwal sidang selanjutnya. "Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin. Jadi sidang berikutnya penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu akan ditentukan kemudian oleh Mahkamah dan akan diberitahukan kepada para pihak melalui kepaniteraan. Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberi tahu," tuturnya.(Tim)