a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Paman Birin Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Hakim Kemukakan Alasannya

Paman Birin Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Hakim Kemukakan Alasannya
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam mar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengungkap alasan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi setelah menang praperadilan.

Hakim Afrizal dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Sebab, Paman Birin tak terjerat OTT.

Sementara Penyidik KPK, menurut hakim, juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka. Pertimbangan hakim itu berdasarkan ketiadaan bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.

Selain itu, hakim juga menyatakan lembaga antirasuah belum memanggil Paman Birin secara sah untuk diperiksa. "Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar hakim, Selasa (12/11).

KPK berdalih yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan lantaran "hilang" juga ditepis oleh hakim.
Hakim juga menyatakan kesimpulan Penyidik KPK yang menyebut Paman Birin "hilang" atau melarikan diri adalah prematur.

Apalagi menurut hakim, KPK tidak mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Paman Birin dan tidak menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ujar hakim

"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," jelasnya.

Sehingga hakim menyatakan status penetapan terhadap Paman Birin tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," ujar hakim.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," imbuhnya.

Seperti diketahui, Paman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.(Tim)

Nasional Paman Birin Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Hakim Kemukakan Alasannya