a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pasca Ditangkap KPK, Bupati PPU Berharap Masyarakatnya Tetap Semangat

Pasca Ditangkap KPK, Bupati PPU Berharap Masyarakatnya Tetap Semangat
Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud sebelum ditangkap KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Setelah ditangkap dan ditahan oleh KPK, Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud, terlihat irit bicara. Dia hanya berharap masyarakat Penajam Paser Utara tetap bersemangat meskipun dirinya bersama lima orang lainnya diproses hukum oleh KPK. "Semoga masyarakat PPU [Penajam Paser Utara] tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Jumat (14/1) dini hari.

Bupati PPU bersama para tersangka lainnya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.53 WIB. Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur dkk sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Satu tersangka selaku pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menuturkan awal mula kasus terjadi saat Pemkab Penajam Paser Utara pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Bagi Achmad Zuhdi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Diantaranya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.

Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR.

Bupati PPU itu bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu untuk keperluan Abdul Gafur. "Di samping itu, tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ [Achmad Zuhdi] yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Alex.(Tim)


Nasional Pasca Ditangkap KPK, Bupati PPU Berharap Masyarakatnya Tetap Semangat