a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pelaku Judi Online Akan Dibui Dan Tak Mungkin Diberi Bansos

Pelaku Judi Online Akan Dibui Dan Tak Mungkin Diberi Bansos
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy (rep)
Jakarta, Pro Legal-Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy, pelaku judi online dapat dipenjara dan tak mungkin diberi bantuan sosial (Bansos).

Dalam kesempatan itu Muhadjir menjelaskan jika pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU tentang ITE dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar. "Judi online itu pidana dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan karena hukumannya judi online itu 6 tahun penjara denda Rp1 miliar. Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri Bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6).

Penjelasan Muhadjir itu sekaligus mengklarifikasi terkait rencana pelaku judi online bisa menerima Bansos. Ia menegaskan yang pihak yang dapat menerima Bansos adalah orang yang dirugikan akibat tindakan judi online, bukan pemainnya.

Ia mencontohkan kasus Polwan yang membakar suaminya di Jawa Timur, karena kecanduan judi online. Menurutnya, sang istri sebagai korban dari judi online tersebut. "Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan pejudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan pejudinya," ujarnya.

"Kalau pejudinya sudah mengakibatkan kerugian secara besar maka dia harus ditindak secara hukum," tambahnya.
Muhadjir juga menyebutkan jika Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online tak memiliki fokus untuk memberikan Bansos bagi korban judi online. Dia menegaskan tugas satgas yang utama adalah pencegahan dan penindakan. "Kan sudah berkali-kali saya sampaikan, itu soalan bukan soal Bansos. Itu sebetulnya bukan hal yang penting dari tugas satgas pemberantasan judi online yang sudah di SK-kan Bapak Presiden. Kemarin kan saya menjawab itu secara selintas saja," ujar Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan Satgas akan mengincar para pemain, penyedia portal judi online hingga para bandar. Ia mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo jika banyak penyedia judi online berasal dari luar negeri sehingga membutuhkan kerja sama dengan Interpol. "Memang ini [judi online] lebih pelik dibanding penanganan TPPO [Tindak Pidana Perdagangan Orang], saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar," ujarnya.(Tim)



Nasional Pelaku Judi Online Akan Dibui Dan Tak Mungkin Diberi Bansos