PNS Boleh Poligami Bila Istri Sakit atau Tidak Bisa Lahirkan Anak
ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983, Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu. Tetapi untuk berpoligami itu ada syarat alternatif dan kumulatif yang harus dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) PP 10/1983 tersebut, izin poligami yang diberikan oleh pejabat kepada PNS setidaknya harus memenuhi satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif. Dalam PP itu syarat alternatif yang tercantum adalah, yaitu PNS dapat berpoligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri cacat badan atau memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak mungkin melahirkan atau tidak dapat melahirkan anak dalam 10 tahun yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
Kemudian, syarat kumulatif yang diatur dalam PP adalah ada persetujuan tertulis dari istri, PNS mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya, dan ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Izin untuk poligami tidak akan diberikan jika tak memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS, atau dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Adapun PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang PNS. Tetapi boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat dari bukan seorang PNS selama mendapatkan izin pejabat.
Permintaan izin untuk berpoligami atau dipoligami diajukan secara tertulis. Dalam surat permintaan izin, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu atau untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.(Tim)