Polisi Kawal Ketat Sidang Perdana Guru Honorer Konawe Selatan
Supriyani, Guru honorer yang dilaporkan wali murid telah melakukan penganiayaan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setidaknya 500 personel dari Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel) disiapkan untuk menjaga sidang perdana guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/10).
Menurut Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Konsel AKP Ismail, pengamanan yang disiapkan merupakan personel gabungan Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra. "Polres Konawe Selatan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda dan Brimob," ujar Ismail.
Ismail menjelaskan jika pengamanan ketat itu, karena berdasarkan informasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat bahwa mereka akan menggelar aksi solidaritas untuk memberikan dukungan terhadap Supriyani dalam menjalani sidang perdana. Diperkirakan jumlah masa sebanyak 1.650 orang. "Kami dari awal sudah mendapat informasi awal dari PGRI, maupun OKP akan turut hadir di kantor pengadilan untuk menyaksikan jalannya sidang pembukaan. Jadi, kami menurunkan dan berkoordinasi dengan Polda Sultra. Polda membantu kami sebagai satuan kewilayaan dengan mengirimkan Dalmas dan Brimob," ujarnya.
Maka Ismail menghimbau massa agar menggelar aksi solidaritas guru honorer SDN 4 Baito dengan tertib dan aman."Kami tetap memberikan ruang supaya teman-teman yang datang bisa mendengarkan atau mungkin bisa melihat secara langsung jalannya sidang," jelasnya.
Seperti diketahui PN Andoolo pagi ini menggelar sidang pembukaan kasus perkara yang menimpa Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konsel.
Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada tanggal 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menempuh upaya mediasi bersama pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan.(Tim)