Polisi Kembali Periksa Para Saksi, Berkas Perkara Eks Dirut LIB Belum Lengkap
Mantan Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jatim (rep)
Jakarta, Pro Legal – Hingga saat ini Polda Jawa Timur mengaku masih berupaya memenuhi kelengkapan berkas perkara untuk Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi maut Stadion Kanjuruhan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah ahli dan saksi terkait lainnya. "Masih proses (melengkapi berkas perkara). Lagi periksa ahli dan saksi-saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).
Sementara Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto sebelumnya berjanji berkas perkara milik tersangka Akhmad Hadian Lukita akan rampung dan diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat. "Tentunya kami akan memastikan lagi, memenuhi penjelasan-penjelasan yang disampaikan JPU untuk dilengkapi lagi, sehingga dapat kami kirimkan kembali agar memastikan ini bisa berjalan dalam pengembalian berkas perkara kepada JPU," ujarnya.
Seperti diketahui Hadian dilepaskan dari tahanan Polda Jatim lantaran berkas perkara tersangka Tragedi Kanjuruhan itu belum lengkap, sementara masa penahanannya sudah habis.
Menyikapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan masih terdapat kekurangan kelengkapan bukti dan keterangan dalam berkas Hadian. "Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," ujar Mia, Rabu (21/12).
Tetapi menurut Mia, Hadian tidak lah bebas dari jerat hukum. Menurutnya, penyidikan tetap dilanjutkan oleh kepolisian. "AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ujarnya.(Tim)