Polisi Terus Uber Pinjol Ilegal, Debt Collector Banyak Yang Beroperasi Dari Kamar Kos
Aparat kepolisian terus melakukan penggerebekan terhadap kantor Pinjol ilegal (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Aparat dari Polda Metro Jaya menggerebek kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi tempat bekerja debt collector pinjaman online ilegal, Senin (25/10/2021).
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis setelah kepolisian gencar menggerebek kantor-kantor pinjol ilegal, para pelaku kemudian pindah lokasi bekerja. "Jadi terbukti memang bahwa setelah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu, di kantor-kantor yang sudah mulai tutup, kini mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-kosan," ujar Auliansyah Lubis, Senin malam.
Auliansyah mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku penagih online di kamar kos tersebut yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. "Ada empat orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor. Kemudian akan kita lakukan proses penyidikan," ujar Auliansyah.
Auliansyah menyebut empat pelaku tersebut merupakan penagih dari empat aplikasi Pinjol ilegal berbeda. "Ada dua lokasi atau dua kamar (kos), di mana dalam dua kamar ini ada empat aplikasi pinjaman online ilegal bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana Dompet," lanjut dia. Ia menyebutkan, para pelaku sudah bekerja di perusahaan pinjol tersebut sejak 5 hingga 10 bulan lalu. "Tapi, sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain, tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," jelas dia.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan penagihan kepada 5-10 nasabah setiap harinya. "Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 orang, mungkin ada 40 orang," lanjut dia. Adapun penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban pinjol ilegal. "Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia pinjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," ujar Aulia. Setiap korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan Pinjol ilegal. Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021). "Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.
Himbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas Pinjol ilegal. Menurut dia, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata. Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.
Namun demikian, apabila masyarakat tak membayar utang dan tetap mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal, Mahfud meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. "Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia. Menko Polhukam juga mengatakan jika Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal. Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal. Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Tim)