Polisi Tetapkan 12 Orang Sebagai Tersangka Dalam Karhutla di Kalteng
Kebakaran hutan di Kalimantan Selatan (rep)
Jakarta, Pro Legal-Polisi menetapkan 12 warga menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) selama periode Agustus-September 2023.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, para tersangka itu diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. "Itu sementara tersangka perorangan. Alasannya (dibakar) untuk buka lahan, karena murah dan cepat, tapi ditinggal sama mereka," ujarnya, Jumat (6/10).
Dalam penjelasannya Erlan mengatakan jika saat ini seluruh tersangka tengah diproses oleh masing-masing Polres jajaran. Menurutnya, beberapa tersangka juga telah menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Erlan menguraikan rinciannya yakni Polres Pulang Pisang 1 tersangka, Polres Kapuas 1 tersangka, Polres Kotawaringin Timur 2 tersangka, Polres Kotawaringin Barat 2 tersangka, Polres Sukamara 4 tersangka, dan Polres Seruyan 2 tersangka. Lebih lanjut, Erlan mengatakan saat ini pihaknya masih belum menemukan aksi pembakaran lahan yang dilakukan oleh korporasi ataupun perkebunan kelapa sawit.
Tetapi Erlan mengaku pihaknya masih terus berpatroli ke sejumlah wilayah untuk mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan dengan cara dibakar sehingga mengakibatkan Karhutla.
Erlan juga mengimbau masyarakat apabila menemukan pelaku yang mencoba melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk segera melapor kepada pihak yang berwenang. "Kalau nantinya ada di temukan tentunya kami dari kepolisian akan segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.(Tim)