PPATK Ungkapkan Uang Hasil Judi Lari ke Luar Negeri Pakai Kripto, Capai Rp 28 Triliun
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap uang hasil judi banyak dilarikan ke luar negeri dengan modus investasi kripto. Sepanjang 2024, nilai perputaran uang mencapai Rp28 triliun. "Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri ke luar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance, Criptocurrency," ujar Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana, Jumat (7/2).
Menurut Ivan, jumlah perputaran uang judi yang dilarikan ke luar negeri dengan modus kripto terbilang fantastis. Menurutnya, perputaran uang lebih dari Rp 28 triliun ini berpotensi menghambat ekonomi di dalam negeri. "Sebesar lebih dari Rp28 triliun, data hingga akhir tahun 2024. Ini nilai yg sangat besar dan benar-benar merugikan masyarakat dan ekonomi nasional," ujarnya.
"Hampir menyentuh Rp30 trilliun. Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Sementara Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.
Asep menjelaskan, temuan itu sejalan dengan laporan Internasional yang mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS). "Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi," ujar Asep, Kamis (6/2).
Asep juga menyoroti penggunaan perangkat digital oleh para pelaku untuk menyamarkan tindak pidana dan mengelabui para aparat penegak hukum.
Salah satunya yakni dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi serta memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
Maka Asep meminta agar jajaran Korps Adhyaksa memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.(Tim)