a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Putusan MA Batas Usia Pilkada 2024 Dianggap Melanggar Asas Purcell Principle

Putusan MA Batas Usia Pilkada 2024 Dianggap Melanggar Asas Purcell Principle
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Saat ini Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 menjadi kontroversi. Putusan itu dinilai sengaja untuk membuka ruang bagi putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ikut Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Karena dalam putusan itu, MA memerintahkan KPU mengubah PKPU sehingga batas usia 30 baru diterapkan saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon peserta Pilkada 2024. KPU pun menyatakan bakal segera melakukan harmonisasi untuk menyikapi putusan MA tersebut.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan seharusnya putusan MA itu diterapkan bukan pada pilkada 2024. Itu, kata dia, sesuai prinsip di dalam hukum yakni Purcell Principle.

Herdiansyah mengatakan prinsip Purcell itu menyatakan bahwa hakim harus menahan diri dari upaya mengubah aturan pemungutan suara menjelang pemilihan umum. "Kalau tahapannya sudah jalan, mestinya putusan pengadilan mau di Mahkamah Agung, termasuk Mahkamah Konstitusi misalnya, itu tidak boleh mempengaruhi pelaksanaan pemilihan umum atau pelaksanaan perkara dalam konteks itu. Kalaupun ini diberlakukan, ya pilkada berikutnya," ujarnya, Kamis (6/6).

Sementara pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona juga menyinggung soal Purcell Principle, di mana pengadilan seharusnya membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral.

Yance menerangkan bahwa berdasarkan pengalaman pengadilan di Amerika, pengadilan seharusnya menghindari diri untuk terlibat dalam proses pengujian peraturan yang akan mengubah aturan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Hal ini disebut dengan The Purcell Principle," ujarnya.

Menurut Yance apabila ingin dilakukan perubahan terhadap aturan Pemilu/Pilkada, keputusannya harus diterapkan untuk pemilu berikutnya dan bukan ketika proses pemilihan sedang berlangsung.

Yance mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen empat persen. Meski putusan itu dikeluarkan pada 2024, penerapannya diberlakukan pada Pemilu 2029. "Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan atau penurunan ambang batas parlemen sudah tepat karena tidak diberlakukan terhadap Pemilu 2024, tetapi Pemilu 2029," ujarnya.(Tim)



Nasional Putusan MA Batas Usia Pilkada 2024 Dianggap Melanggar Asas Purcell Principle