Jakarta, Pro Legal News - Tim Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan pada Senin (15/3) hari ini. Penetapan Sadikin menjadi tersangka lantaran diduga tidak menjalankan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kisruh saham PT Bank Bukopin. "Surat pemanggilan sudah dikirimkan Jumat kemarin untuk pemeriksaan hari Senin," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dikonfirmasi pada Minggu (14/3).
Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada pekan lalu. Sadikin berkasus diduga akibat tak mengindahkan surat perintah dari OJK terkait saham PT Bank Bukopin. Setidaknya, sudah ada 22 saksi yang diperiksa kepolisian sebelum menetapkan Sadikin sebagai tersangka."Ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat (12/3) lalu.
Bank Bukopin sejak Mei 2018 telah dalam pengawasan intensif karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020. Akhirnya OJK mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. "Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Ahmad Ramadhan. Sebelumnya saat penyelidikan ditemukan bukti bahwa SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020 atau setelah surat OJK itu terbit. Tapi pada 24 Juli 2020, dia masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK, tanpa menginformasikan pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
SA, menurut polisi, juga masih mengaku sebagai Dirut Bosowa pada 27 Juli 2020 kepada pihak Bukopin. Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.(Tim)