Selama 2023 Sudah 198 Turis Asing Dideportasi Dari Bali
Ilustrasi, turis asing di Bali (rep)
Denpasar, Pro Legal- Berdasarkan data Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali tercatat Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi dari Bulan Januari hingga Bulan Juli 2023 mencapai 198 orang.
Jumlah itu jauh lebih tinggi dari data 2022 sepanjang tahun yakni 188 orang yang dideportasi dari Bali. "Sampai kemarin sudah 198 orang WNA yang dideportasi," kata Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Minggu (6/8).
Anggiat menyebutkan jika dibandingkan tahun 2022 WNA dideportasi lebih tinggi pada 2023 ini. Pasalnya, sepanjang tahun lalu Kumham Bali sudah mendeportasi 188 WNA dalam setahun. Untuk saat ini hingga Juli 2023 sudah ada 198 WNA yang dideportasi. "Tahun lalu dalam satu tahun saja 188 orang. Ini baru Bulan Juli 2023 sudah 198 orang. Meningkat pelanggarannya dan kita lihat jumlah orang asing yang datang tahun lalu kan masih di bawah 2 juta. Sekarang sampai Bulan Juli saja sudah 2,6 juta orang. Ke depannya mengkhawatirkan karena semakin banyak yang datang, semakin tinggi juga potensi pelanggarannya," ujarnya.
Sementara, tiga besar WNA yang paling banyak dideportasi adalah dari Negara Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Britania Raya atau Inggris. Untuk pelanggaran paling banyak adalah overstay, dan menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya atau kegiatannya selama di Bali yaitu kerja secara ilegal. "Kebanyakan sekarang ini (pelanggaran) keimigrasian, overstay, kedua tidak menggunakan visa yang ada dengan kegiatan yang tidak tepat (kerja ilegal)," ujar Anggiat.(Tim)