a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Seorang Presiden Dan Wapres Harus Cuti Bila Kampanyekan Capres

Seorang Presiden Dan Wapres Harus Cuti Bila Kampanyekan Capres
Presiden Jokowi dalam sebuah acara bersama dengan relawan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sesuai ketentuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin harus menjalani cuti di luar tanggungan negara apabila ikut serta dalam kampanye Capres-Cawapres yang didukungnya di Pilpres 2024.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini pada intinya mengatur bahwa Presiden dan Wapres boleh ikut kampanye peserta Pemilu. "Menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1) huruf b.

Dalam UU Pemilu itu juga mengatur secara spesifik ihwal cuti dan jadwal cuti bagi Presiden/Wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat.

Maka ketika Jokowi dan Ma'ruf ketika memutuskan cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," bunyi pasal 281 ayat (3).

Selain harus mengambil cuti, Jokowi dan Ma'ruf tak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan serupa juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta Pemilu. "Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 281 ayat (1) huruf a.

Seperti diketahui jadwal kampanye Pilpres 2024 nantinya akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu memasuki masa tenang. Dilanjut hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.(Tim)



Nasional Seorang Presiden Dan Wapres Harus Cuti Bila Kampanyekan Capres