a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Setelah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Kini Sahbirin Noor Dicari KPK

Setelah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Kini Sahbirin Noor Dicari KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (rep)
Jakarta, Pro Legal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mencari informasi mengenai keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Sabhirin yang akrab dipanggil Paman Birin ini sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11) dan Jumat (22/11), tapi ia tidak datang tanpa memberi alasan ketidakhadirannya. Atas dasar itu, KPK sempat mengatakan membuka opsi peluang jemput paksa. "Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas) sehingga suratnya dikembalikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/11) malam.

Menurut Asep, penyidik KPK sempat menanti kehadiran Paman Birin saat pencoblosan karena istri yang bersangkutan yaitu Raudatul Jannah atau Acil Odah maju sebagai calon Gubernur Kalsel. Namun, Paman Birin tidak mendampingi istrinya saat mencoblos, "Ya kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya, karena hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi, kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada," ujar Asep.

"Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita," jelasnya.

Untuk sementara waktu ini Paman Birin lolos dari proses hukum kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi karena berhasil memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Menurut hakim, sementara, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.(Tim)
Nasional Setelah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Kini Sahbirin Noor Dicari KPK