Setelah Dieksekusi Selmy Limboro Dan Ahli Warisnya Terlunta-Lunta
Pasca eksekusi, nasib Selmy Limboro dan ahli warisnya terkatung-katung (ist)
Jakarta, Pro Legal News– Ahli waris dari Selmy Limboro (79), Meifilia warga Jalan Pasar Baru No 45, RT/RW004/001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Madya Jakarta Pusat, terus akan menuntut keadilan atas eksekusi yang dialami keluarganya. Dalam keterangannya, Meifilia sekaligus ingin melakukan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang dinilai kurang pas.
Menurut Meifilia, pengosongan rumah yang dilakukan merupakan perampasan harta benda. Karena keluarganya merasa tidak ada sangkut paut dengan para pihak yang berpekara. Meifilia juga menyatakan jika, keluarganya tidak pernah tersangkut hutang piutang dengan para pihak.
Bahkan dia menyatakan jika keluarganya memiliki surat-surat otentik dari BPN. Karena mereka telah menguasai lahan tersebut sekitar 90 tahun. Maifilia juga menyatakan jika selama ini keluarganya secara rutin membayar pajak. Sehingga berdasarkan ketentuan UUPA, Keppres dan Permendagri tanah itu jadi milik mereka dan bukan menjadi hak warga asing. Namun semua fakta itu diabaikan oleh majelis hakim dan pihaknya menjadi termohon eksekusi. Padahal pemohon eksekusi, yang bernama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong WNA mengaku-aku ahli waris yang bekas HGB sudah berakhir tgl 23 September 1980 dan sudah tidak berhak lagi berdasarkan UUPA, Keppres dan Permendagri.
Seperti diketahui Selmy Limboro dan ahli warisnya merasa telah menjadi korban eksekusi paksa, 17 November 2021. Padahal saat itu Selmy Limboro (79) dalam kondisi stroke dan lumpuh. Tragisnya setelah terusir dari rumahnya justru dipimpong kanan kiri. Pasalnya, ibu dari Meifilia dan Muliana ini setelah diambil oleh tim eksekusi dari PN Jakarta Pusat, justru ditolak oleh pihak Rumah Sakit Husada, karena dianggap tidak ada yang mau bertanggung jawab. Sehingga Selmy dikembalikan ke rumah kos-kosan di bilangan Pasar Baru.
Akibat eksekusi itu mereka tidak tahu lagi keberadaan harta bendanya. “Kami tidak tahu dimana harta benda kami berada karena tidak ada berita acara serah barang-barang kami yangg cukup banyak. Kami hanya bisa mohon kepada Tuhan agar dibantu tunjukkan keadilan dan kebenaran yang ada di mana kami dizolimi oleh mafia tanah dan mafia peradilan.Saya harap masyarakat yang membaca klarifikasi saya, tolong kami agar kejahatan tersebut dapat terbongkar karena mafia tersebut adalah orang jahat sekali menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya,” pintanya.(Tim)