a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Setelah Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Dewas KPK

Setelah Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Dewas KPK
Komisioner KPK, Firli Bahuri (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah upaya praperadilan ditolak, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (20/12).

Sidang ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Kamis (14/12), Firli meminta penundaan karena masih mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan. Permohonan praperadilan Firli telah dimentahkan PN Jakarta Selatan kemarin.

Seperti diketahui, sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari kecuali pada akhir pekan. Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun. "Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan. Pak FB [Firli Bahuri] hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui pesan tertulis, Rabu (20/12).

Syamsuddin mengatakan pada hari ini Dewas KPK turut memanggil 12 orang saksi. Meski begitu, ia enggan memberi informasi perihal identitas para saksi. "Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," ujarnya.

Hingga saat ini Firli belum memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak. "Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat," ujar Firli usai menggelar konferensi pers di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12).

Dalam perkara itu Majelis Etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.(Tim)
Nasional Setelah Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Dewas KPK