Setelah Vonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Dilepas KPK Dari Rutan
Hakim agung non aktif Gazalba Saleh (rep)
Jakarta, Pro Legal – Setelah divonis bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hakim agung nonaktif Gazabla Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8) malam.
Pelepasan itu untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas kasus suap. "Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA [Berita Acara] pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).
"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," tambahnya.
Ali Fikri menegaskan pihaknya juga akan melakukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung itu. "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali.
Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba. "Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," ujar Ali.
Seperti diketahui, sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Gazalba agar dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110 ribu.
Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal justru membebaskan Gazalba dari dakwaan jaksa.(Tim)