Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Paman Birin Digelar Hari Ini Dengan Agenda Pembacaan Putusan
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto (rep)
Jakarta, Pro Legal-Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar hari ini, Selasa (12/11).
Seperti diketahui, perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady. "Jadwal pukul 14.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (12/11).
Sebelumnya KPK mengungkapkan jika Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober lalu.
Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar menyatakan pihaknya lantas menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan surat larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan. "Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Maka atas dasar itu, KPK meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menolak permohonan Praperadilan Paman Birin.
Seperti halnya ketentuan yang berlaku di mana tersangka yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya tidak bisa mengajukan praperadilan.
Sementara pada hari yang sama, seusai sidang, kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo, juga mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan kliennya.
Tetapi Soesilo meyakini Paman Birin tidak melarikan diri apalagi ke luar negeri lantaran sudah dicegah oleh Imigrasi berdasarkan permintaan KPK. "Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya bertemu atau berkontak. Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak gubernur, tetapi rasanya ya kan masih dicekal, rasanya tidak akan pergi ke luar karena pak gubernur patuh terhadap hukum," ujar Soesilo.
Setelah ramai pemberitaan tersebut, Paman Birin muncul ke publik. Dengan mengenakan pakaian dinas, Paman Birin memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11).
Dalam apel tersebut, Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati di lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan bangsa kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Sahbirin.
Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.(Tim)