a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Sopir Taksi Online Yang Tabrak 2 Penjambret, Kemungkinan Lolos Dari Jeratan Pidana

Sopir Taksi Online Yang Tabrak 2 Penjambret, Kemungkinan  Lolos Dari Jeratan Pidana
TKP terjadinya aksi tabrak oleh sopir taksi online terhadap jambret yang merampas hp nya (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Seorang sopir taksi online menabrak dua penjambret hingga tewas karena ponselnya dijambret kedua pelaku. Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari. Apakah sopir taksi online tersebut bisa dipidana atas perbuatannya menewaskan penjambret?.

Berdasarkan pendapat hukum yang dihimpun Pro Legal News, kemungkinan besar sopir tersebut bisa lolos dari jeratan hukum karena bisa saja dikecualikan dari unsur pidana. "Itu kalau di hukum pidana ada yang namanya dasar penghapus pidana. Meskipun seseorang perbuatannya memenuhi unsur pidana yang ada di undang-undang, dia tidak dipidana kalau, salah satunya, adalah karena ada unsur bela paksa," ujar Ahli hukum pidana dari UI, Ganjar Laksamana, Kamis (28/10/2021).

Sementara dalam ketentuan Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum." "Sangat mungkin sopir taksi tersebut memenuhi syarat bela paksa sesuai Pasal 49 ayat 1 KUHP," ujar Ganjar.

Meski berdasarkan ketentuan tersebut sang sopir bisa lolos tetapi menurut Ganjar pihak kepolisian harus benar-benar memastikan kronologi peristiwa itu sebelum mengambil keputusan. Ia berujar, kepolisian perlu melihat apakah menabrak penjambret merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut. "Kalau memang tidak ada perbuatan lain yang bisa sopir taksi online lakukan selain melakukan perbuatan itu, maka unsur bela paksanya bisa terpenuhi," kata Ganjar. "Kecuali kalau jambretnya sudah menyerah, itu enggak boleh ditabrak," jelasnya.

Sesuai kronologi kejadian Insiden ini bermula ketika seorang pengemudi taksi online sedang mangkal dan memainkan telepon genggam miliknya pada Rabu dini hari. Tak lama kemudian, pelaku menjambret telepon selular milik korban. Sang sopir bernama Eko mengaku sempat ditanya oleh pelaku, apakah melayani jasa offline di Jalan Dr Saharjo. Eko menolak tawaran pelaku. “Beberapa menit kemudian, datang lagi satu motor. Tiba-tiba handphone saya diambil,” ujar Eko.

Setelah merampas HP, para pelaku kemudian melarikan diri. Eko pun tak tinggal diam. “Saya kejar. Dia sempat melanin kecepatan, tapi enggak pelan-pelan banget. Setelah itu saya tabrak, dia mental,” kata Eko.

Naas, para pelaku itu kemudian menabrak tiang listrik dan tembok tempat sampah di pinggir Jalan Abdullah Syafei. Polisi pun langsung datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.(Tim)
Nasional Sopir Taksi Online Yang Tabrak 2 Penjambret, Kemungkinan  Lolos Dari Jeratan Pidana