Tangkap Terduga Teroris, Densus 88 Sita Buletin Dakwah HTI
Detasemen Khusus (Densus) 88 (rep)
Jakarta, Pro Legal – Aparat dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menangkap teroris berinisial YLK di Gorontalo, Rabu (21/8). Penyidik pun tengah mendalami temuan itu. "Barang bukti yang menonjol satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9).
Tetapi Aswin tidak merincikan lebih jauh ihwal dokumen dakwah HTI yang telah disita itu. Ia menyebut pennyidik masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan YLK dalam organisasi HTI. "Masih kita dalami (keterlibatannya)" ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menyebut teroris berinisial YLK yang ditangkap di Gorontalo terafiliasi dengan jaringan Al Qaeda in The Arabian Peninsula (AQAP).
Terduga teroris berinisial YLK ditangkap seorang diri pada 21 Agustus 2024 di Mongolato, Telaga, Gorontalo. Ia disebut bagian dari kelompok teror AQAP yang berencana melakukan aksi teror terhadap Bursa Efek Singapura pada 2014.
Menurut Densus 88, YLK tercatat pernah mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina sejak tahun 1998 sampai 2000. Setelahnya, YLK mengikuti Muqoyama Badar tahap 2 yang merupakan program Pelatihan Paramiliter di Jawa Timur dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI). YLK pernah ditahan pada tahun 2003 terkait kepemilikan senjata api laras panjang yang merupakan titipan dari UM, narapidana terorisme kasus Bom Bali 1.
Kemudian, pada 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut tetapi ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam. Setelah itu YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas hingga akhirnya ditangkap di Gorontalo pada Agustus lalu.(Tim)