a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Tiga Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Didesak Dipecat

Tiga Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan  Didesak Dipecat
Terpidana kasus Kanjuruhan (rep)
Jakarta, Pro Legal – LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar polisi terpidana kasus tragedi Kanjuruhan dipecat dengan tidak hormat.

Menurut Kontras, tiga orang polisi itu yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Has Darmawan. "Mendesak Kapolri untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia," ujar KontraS dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8).

Desakan itu dikeluarkan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Bambang dan Wahyu. Keduanya kini masing-masing divonis pidana dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. KontraS menilai vonis tersebut terbilang ringan. "Kami menyayangkan atas vonis ringan yang diberikan kepada kedua pelaku," kata dia.

Vonis ringan itu, kata KontraS, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Apalagi, lebih dari 100 orang meninggal dunia akibat peristiwa penyemprotan gas air mata itu.

Selain itu, KontraS menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sebanding dengan dampak serius yang ditimbulkan. "Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) yang semakin menguatkan impunitas," ujar KontraS.

Menurut KontraS, kasus ini tidak bisa tuntas jika hanya mengadili aktor di lapangan saja. Perlu adanya upaya penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dalang di balik kejadian tersebut.

KontraS juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus ini. "Mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku level atas," ujarnya.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang.

Kepolisian sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis. Sementara satu tersangka, yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian. Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.(Tim)
Nasional Tiga Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan  Didesak Dipecat