a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Belum Tentu Dituruti Pemerintah

Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Belum Tentu Dituruti Pemerintah
Menko Polhukam, Mahfud MD (rep)
Jakarta, Pro Legal- Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah belum tentu menyetujui tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun. "Ini terus dikaji sekarang ya, belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal," ujar Mahfud di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2).

Mahfud menuturkan jika terkait politik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan mengurusnya. Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas akan mengurus organisasi pemerintahan.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengurus masalah keuangan. "Itu dihitung, baru diputuskan. Jadi, tidak bisa sekarang ini dijawab bisa atau tidak bisa (menambah masa jabatan kepala desa)," jelasnya.

Mahfud juga menyinggung tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat penolakan dari rakyat termasuk DPR. "Di kalangan DPR sendiri kan ramai, ada yang setuju ada yang tidak. Rakyat juga begitu," ujar Mahfud.

"Kita olah nih semua, mana yang baik karena kalau misalnya kepala desa itu jabatannya lama stabilitas terjamin itu bisa iya, tapi bisa juga tidak, kalau kepala desanya tidak baik itu terlalu lama itu tidak stabil, harus diperpendek tergantung moralnya kan," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ribuan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(Tim)



Nasional Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Belum Tentu Dituruti Pemerintah