a a a a a a a a a a a
Untuk Evaluasi Penyidik Kasus Vina, Mabes Polri Turunkan Tiga Divisi Elit | Nasional | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Untuk Evaluasi Penyidik Kasus Vina, Mabes Polri Turunkan Tiga Divisi Elit

Untuk Evaluasi Penyidik Kasus Vina, Mabes Polri Turunkan Tiga Divisi Elit
Korban pembunuhan Vina kan kakanya (rep)
Jakarta, Pro Legal – Mabes Polri libatkan Divisi Propam dan Itwasum Polri dalam proses evaluasi terhadap seluruh penyidik yang terlibat di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Proses evaluasi dilakukan oleh Bareskrim, Propam, dan Itwasum usai gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka dikabulkan PN Bandung.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, proses evaluasi masih terus dilakukan oleh masing-masing divisi. "Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Dalam keeterangannya Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan penanganan kasus tersebut akan diambil oleh Bareskrim Polri. Kendati demikian, ia menyebut selama dirasa belum diperlukan maka penanganan tetap dilakukan Polda Jawa Barat dengan asistensi dari Bareskrim Polri. "Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah itu, nanti apakah ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam tak kunjung tuntas hingga kini. Masih ada terduga pelaku yang belum ditangkap. Polda Jawa Barat sempat menangkap salah satu terduga, Pegi Setiawan, 21 Mei 2024 lalu. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum. Pegi kemudian dibebaskan.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. "Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu," ujarnya.(Tim)



Nasional Untuk Evaluasi Penyidik Kasus Vina, Mabes Polri Turunkan Tiga Divisi Elit