a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Urus SK Belum Pernah Dipidana, Kaesang Siap Maju Untuk Pilgub Jateng

Urus SK Belum Pernah Dipidana, Kaesang Siap  Maju  Untuk Pilgub Jateng
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (rep)
Jakarta, Pro Legal-Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

SK tersebut digunakan untuk pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029. "Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/8).

Kaesang juga turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.
Ketiga surat ini juga diajukan pada 20 Agustus lalu bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan. "Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujar Djuyamto.

Dalam pencalonan itu Kaesang rencananya akan diduetkan dengan mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Tetapi nasib Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 penuh teka-teki. Berdasarkan putusan MA 23 P/HUM, Kaesang dipastikan bisa mencalonkan diri karena memenuhi persyaratan usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Namun, pada 20 Agustus lalu, MK melalui putusan 70/2024 membuat jalan Kaesang maju di Pilgub 2024 tertutup. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon.

Angin segar kembali menerpa Kaesang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan mengabaikan putusan MK tersebut ke Rapat Paripurna pada Rabu (21/8).

Namun, DPR RI memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah mendapat respons yang sangat keras dari publik dengan aksi turun ke jalan. DPR menyatakan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.(Tim)



Nasional Urus SK Belum Pernah Dipidana, Kaesang Siap  Maju  Untuk Pilgub Jateng