a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Usai Periksa 3 Hakim, Majelis Kehormatan MK Temukan Banyak Masalah

Usai Periksa  3 Hakim, Majelis Kehormatan MK Temukan Banyak Masalah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberi keterangan di Gedung II MK, (rep)
Jakarta, Pro Legal-Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah usai memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres, Selasa (31/10).

Seperti diketahui, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. "Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut Jimly, permasalahan yang ditemukan salah satunya adalah masalah hubungan kekerabatan. Di mana hakim tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-Cawapres.

Kemudian, permasalahan terkait hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. "Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik. Lha ini kan masalah internal hakim kok diumbar ke luar? ini masalah juga," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada pula hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya. "Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. Itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," jelasnya.

Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui Pemilu.

Berdasarkan Putusan peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024 menjadi terbuka.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal Cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.(Tim)


Nasional Usai Periksa  3 Hakim, Majelis Kehormatan MK Temukan Banyak Masalah