a a a a a a a a a a a
Usut Penyebaran Video Porno, Polisi Akan Panggil Anak Musisi | Nasional | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Usut Penyebaran Video Porno, Polisi Akan Panggil Anak Musisi

Usut Penyebaran Video Porno, Polisi Akan Panggil Anak Musisi
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (rep)
Jakarta, Pro Legal- Untuk melakukan penyelidikan, Polisi bakal memanggil anak dari musisi ternama di Indonesia berinisial AD untuk dimintai klarifikasi terkait penyebaran video porno yang diduga mirip dirinya.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemanggilan itu sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima beberapa waktu lalu. "Akan kita undang semua untuk klarifikasi di tahap penyelidikan ini," ujar Ade Safri, Kamis (18/7).

Tetapi Ade Safri tidak menjelaskan kapan permintaan klarifikasi akan dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Untuk pelapor sendiri sudah diklarifikasi awal oleh tim penyelidik setelah membuat laporan di SPKT PMJ dan akan diundang kembali untuk klarifikasi dalam rangka permintaan keterangan tambahan," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan video syur yang diduga mirip sosok AD, anak dari salah satu musisi ternama di Indonesia.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Feriyawansyah dan teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Jumat 12 Juli 2024. "Awalnya kami membaca berita medsos ada salah satu anak dari artis yang lagi viral. Akun medsos itu kemudian mengupload konten pornografi," ujar Feri kepada wartawan, Sabtu (13/7).

"Kami merasa ini akan merusak anak-anak bangsa. Terlapor salah satu akun medsos berawal dari pemberitaan berkembang ke Twitter dan Telegram," imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, Feri mengatakan pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga video porno yang diunggah.

Ia menduga para pemilik akun sosial media tersebut telah melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Tim)



Nasional Usut Penyebaran Video Porno, Polisi Akan Panggil Anak Musisi