Sidang dengan agenda pebuktian terkait utang PT AIU (ist)
Jakarta, Pro Legal News- PT Asa lnti Utama (AIU) dinyatakan terbukti berutang dan gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan itu ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya. Demikian isi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2022.
Gugatan perkara PKPU kepada PT AIU tersebut diajukan oleh Yuliana (64). Perempuan yang tinggal di Klender (Jakarta Timur) itu tanggal 6 November 2019 dan 16 Januari 2020 melakukan investasi dana ke PT AIU. Atas investasi Yuliana tersebut PT AIU menerbitkan dua helai Promissory Note yang masing-masing jatuh tempo dalam masa satu tahun. Keseluruhan investasinya bernilai Rp. 1 milyar.
Ternyata PT AIU ingkar dan tidak mengembalikan investasi. Yuliana yang didampingi advokat Guntur Pangaribuan SH dkk dari kantor pengacara MPB Law Firm dua kali mengirim surat teguran kepada PT AIU, minta agar uangnya dikembalikan. Namun perusahaan itu bergeming.
Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-
Berita/Nasional/kreditor-pt-asa-inti-utama-diundang-rapat.html Akibatnya, Yuliana minta bantuan Guntur Pangaribuan SH dkk mengajukan gugatan PKPU kepada PT AIU melalui pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidangnya dimulai pertengahan Desember 2021, dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Sucipto SH MH dengan anggota Dariyanto SH MH dan Heru Hanindyo SH MH LLM .
Majelis juga menetapkan PT Asa lnti Utama (AIU) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Perusahaan itu diminta menyelesaikan kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022. Rabu (26/1) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, menyatakan PT AIU terbukti tidak memenuhi kewajibannya membayar utang-utangnya.
Dalam perkara itu terungkap, Anna Fransiska juga menjadi korban PT AIU dan investasinya sebesar Rp 1 milyar tidak dibayar PT AIU. Anna juga menerima dua helai Promissory Note.Selain Yuliana dan Anna Fransiska, masih ada puluhan kreditor lain yang memiliki piutang atau tagihan kepada PT AIU. Guna mengetahui gambaran utang PT AIU, para pengurus yang menangani penyelesaian PKPUS PT AIU mengundang para kreditor. Rapat perdana para kreditor PT Asa lnti Utama diselenggarakan Kamis 10 Februari 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. (albert kuhon) #PKPU #PT Asa Inti Utama #Rapat Kreditor #Pengadilan niaga #pailit