Wakil Jaksa Agung Baru, Feri Wibisono Gantikan Sunarta
Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono (rep)
Jakarta, Pro Legal -Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung untuk menggantikan posisi Sunarta yang memasuki masa pensiun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pelantikan Feri bakal digelar pada Juli mendatang sesuai surat keputusan presiden. "Feri Wibisono bakal jadi Wakil Jaksa Agung, sesuai keputusan presiden," ujar Harli, Kamis (20/6).
Sementara itu, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Narendra Jatna nantinya ditunjuk untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Feri.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung bertugas untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Adapun Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Dalam undang-undang yang sama, mereka-mereka yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.
Feri sebelumnya tercatat pernah mengisi sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan mulai dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kemudian, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Pengawasan, Staf Ahli Jaksa Agung Kejaksaan Agung untuk bidang Pembinaan, hingga jabatan terakhirnya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(Tim)