Zina Dan Kumpul Kebo Dilarang Dalam RKUHP Tetapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Akan tetapi, Satpol PP tidak bisa asal menggerebek.
Sesuai naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP.
Sementara itu, larangan kumpul kebo dicantumkan pada pasal 412. Pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.
Dua pasal itu menegaskan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.
Bagi pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang diatur pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk pidana ini. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej , zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia menjamin aparat penegak hukum tak bisa melakukan penggerebekan. "Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan," ujar Eddy, Senin (28/11).[/b](Tim)[/b]