Tangerang, Pro Legal News - Seorang bandar sabu antar provinsi ditangkap tim Satnarkoba Polresta Tangerang. Tersangka Suhendri alias Ciko (38) memiliki anak buah puluhan orang baik di Tangerang mau pun di Jakarta ditangkap bersama barang bukti 9,4 kg sabu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka Ciko berhasil ditangkap berdasarkan keterangan dan petunjuk dari 22 tersangka pengedaran narkoba yang menjadi kaki tangan Ciko dalam bisnis haram itu.
Berdasarkan pengakuan 22 tersangka yang ditangkap sebelumnya semua mengaku mendapatkan sabu dari Ciko. "Tersangka Suhendri mengaku mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang dia sendiri mengaku tidak kenal" kata Kombes Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (7/4).
Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal. Dia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta setiap pengiriman satu kilogram sabu. Tersangka juga mengaku sudah cukup lama mengedarkan narkoba dan telah mengedarkan total 31 kilogram sabu.
"Tersangka sudah beraksi sejak pertengahan tahun lalu, dan total sabu yang sudah diedarkan sebanyak 31 kilogram," ujar Ade.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.Tim