RSUD Tangerang Kota untuk Sementara tidak Layani Pasien Umum
Tangerang, Pro Legal News - Pihak RSUD Kota Tangerang menutup untuk sementara waktu tidak menerima pelayanan pasien umum, termasuk untuk pasien rawat inap. Alasannya RSUD Kota Tangerang mau memaksimalkan penanganan pasien virus corona.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penutupan sementara ini telah dilakukan sejak kemarin, 20 April 2020. Keputusan penutupan sementara waktu untuk pasien umum itu merujuk pada instruksi Wali Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020, tentang penunjukkan RSUD Kota Tangerang, sebagai rumah sakit yang menangani Covid19 di wilayah Kota Tangerang.
"Upaya ini dilakukan guna memaksimalkan pelayanan wabah Covid 19 serta mengantisipasi agar tidak terjadi penularan kepada pasien rawat inap biasa atau rawat jalan yang berobat ke RSUD Kota Tangerang," kata Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr Henny Herlina, Selasa (21/04)
Menurut Henny, jika rumah sakit yang dipimpinnya masih menerima pasien umum, dikhawatirkan akan terjadi penularan Covid-19 kepada pasien. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, untuk saat ini bisa menggunakan fasilitas kesehatan lain seperti puskesmas dan rumah sakit swasta.
Sementara Humas RSUD Tintin Supriatin mengatakan, untuk pasien yang berobat di RSUD akan diarahkan ke fasilitas kesehatan lain yang bekerjasama dengan BPJS. Sedang pasien yang sedang menjalani rawat inap akan dirawat hingga dinyatakan sembuh oleh dokter.Tim