Tangerang Tindak Pelanggar PSBB Sanksi Pidana atau Denda
Tangerang, Pro Legal News - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Banten mulai diterapkan, Sabtu (18/4) pukul 00.00 WIB. Pemerintah Kota Tangerang terus menyosialisasikan pemberlakuan PSBB untuk 14 hari ke depan.
Bagi para pelanggar PSBB, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyatakan, pihak Kepolisian dibantu TNI dan Dishub serta Satpol PP Kota Tangerang akan semaksimal mungkin melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan PSBB. "Imbauan dan sanksi administrasi bagi warga yang melanggar. Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," kata Sugeng, Jumat (17/4).
Berdasar Pasal 9 UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, sanksinya pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menghimbau agar masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang ditentukan selama pelaksanaan PSBB. "Ini untuk kepentingan bersama. Jadi mohon semua ikut berperan serta untuk sama-sama memutus penyebaran virus Covid-19 di wilayah kita," kata Arief.Tim