a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dalam Kasus Pria Pukul Adik, Kejari Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice

 Dalam Kasus Pria Pukul Adik, Kejari Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice
Tangerang, Pro Legal News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus yang melibatkan seorang pria memukul saudaranya di Kota Tangerang. Menurut Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, tersangka dalam kasus tersebut adalah ES. Sedangkan, korbannya adalah RM, adik kandung ES. Kasus ini terjadi pada 9 Maret 2021. "Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dengan melakukan pemukulan," ujar Dewa, Minggu (23/5/2021).

Berdasarkan penuturan Dewa, kasus ini bermula dari ES yang kerap kehilangan uang di rumahnya. Rumah ES berada tidak jauh dari rumah RM. Suatu ketika, ES tersulut emosi perihal kehilangan uang itu. Dia lantas hendak memukul iparnya, istri dari RM. Namun, perkelahian tersebut dilerai RM. Saat melerai perkelahian itu, pukulan dari ES sempat mengenai wajah RM dan menyebabkan lebam di wajahnya. "Karena peristiwa itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," sebut Dewa.

Berdasar pemeriksaan, Wira mengaku RM menyesali perbuatan tersebut. Keluarga RM kemudian melayangkan permohonan pengampunan kepada Kejari Kota Tangerang. "Atas dasar itu, kami mengkaji dan mempertimbangkan untuk diajukan restorative justice ke Kejati dan Kejagung," ujarnya. Dewa menambahkan, Kejari Kota Tangerang menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut. Menurut Dewa, dalam menerapkan keadilan restoratif, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya, yakni perundingan antara kedua belah pihak yang bermasalah. "Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," ungkapnya.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebut, ada sejumlah syarat lain untuk menerapkan restorative justice, selain kesepakatan untuk berdamai. Beberapa syarat itu, lanjut Dapot, yakni ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kerugian yang timbul dari kasus tersebut berada di bawah Rp 2.500.000. "Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke pengadilan," ujarnya.(Tim)
Banten  Dalam Kasus Pria Pukul Adik, Kejari Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice