140 Sekolah di Jakarta Disiapkan untuk Tempat Isolasi Tenga Medis dan Pasien Covid 19
Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 140 gedung sekolah disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan tempat isolasi tenaga medis dan pasien Covid 19. Gedung sekolah itu tersebar di Jakarta Pusat, Utara, Selatan, Timur, Barat dan Kepulauan Seribu.
Persiapan gedung gedung sekolah itu tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dengan Nomor 4434/-1.772.1 yang terbit Senin 20 April 2020.
"Surat laporan saya untuk inventarisir tempat atau sekolah yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19," kata Nahdiana kepada wartawan, Selasa (21/4).
Permintaan itu menurutnya berasal dari pihak kelurahan. Sebab, pihaknya peduli terhadap pandemi yang sedang melanda Ibu Kota, sehinga dipersiapkan ruangan sekolah untuk isolasi pasien. "Semua tempat yang digunakan sesuai protap kelayakan protokol kesehatan," ujarnya.
Sejauh ini, Nahdiana mengaku belum mengetahui sekolah itu akan digunakan kapan. Namun pihaknya berharap ruangan itu tidak dipakai, sehingga menandakan kalau warga Jakarta yang menderita Covid-19 angkanya menurun.
Sekolah sekolah yang dipersiapkan untuk akomodasi tenaga medis dan pasien Covid-19:
1. SMKN 27, Jakarta Pusat
2. SMKN 57, Jakarta Selatan
3. SMKN 30, Jakarta Selatan
4. SMKN 32, Jakarta Selatan
5. SMKN 37, Jakarta Selatan
6. Rumah Dinas P3PAUD Dikmas, Jakarta Barat
7. P2KPTK2, Jakarta Timur
Sedang sekolah yang dipersiapkan untuk isolasi pasien pandemi virus corona masing masing: