Jakarta, Pro Legal News - Sungguh mengejutkan, dari 8 juta jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta tercatat 2 juta diantaranya menunggak pajak. Parahnya lagi, dari 2 juta kendaraan penunggak pajak, sebanyak 1.500 unit diantara mobil super mewah.
Tunggakan pajak 2 juta kendaraan bermotor baik roda dua mau pun roda empat dan lebih, nilai mencapai Rp 2, 4 triliun lebih.
Untuk mengatasi tunggakan pajak ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI berencana menggelar razia atas kendaraan yang menunggak membayar pajak. Selain itu, polisi juga akan membantu Pempro DKI menyosialisasikan program diskon pajak kendaraan yang menunggak.
Hal itu dikatakan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, Selasa (17/9) malam.
"Kepolisian membantu Pemprov DKI terkait banyaknya tunggakan pajak kendaraan. Kita akan lakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta atas kendaraan yang nunggak pajak," kata AKBP Sumardji.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI masih mengkaji mekanisme razia sehingga belum bisa dipastikan kapan rencana razia dilakukan. "Kita masih koordinasikan terkait pelaksanaannya," ujar Sumardji.
Sebelum razia dilakukan lanjut AKBP Sumardji, pihak kepolisian akan membantu Pemprov DKI lebih dulu sosialisasi kepada para penunggak pajak. Tujuaannya menyadarkan wajib pajak dan meminimalisir jumlah penunggak pajak.
Sosialisasi dimaksud terkait program Pemprov DKI tentang penghapusan sanksi dan administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan mulai 16 September 2019 sampai 30 Desember 2019.
Bahkan pihak kepolisian sendiri selama ini telah mempermudah para wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraannya. Mereka bisa membayar pajak kendaraan melalui Samsat Online maupun layanan Samsat keliling, gerai Samsat dan Samsat drive thru.
Sementara Kepala Badan Pajak (BPRD) dan Retribusi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin sebelumnya.mengatakan, dari 8 juta unit kendaraan bermotor di Jakarta, sebanyak 2 juta unit menunggak pajak dan 1.500 diantaranya kendaraan mewah dan motor besar alias Moge.
Pihak BPRD akan melakukan sosialisasi secara intensif melalui asosiasi-asosiasi yang menjadi wadah pemilik kendaraan mewah tersebut. Tujuannya, supaya mereka tahu bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki program keringanan bagi kendaraan penunggak pajak.
Jumlah pajak yang tertunggak lanjut Faisal mencapai Rp 2,4 triliun terdiri dari tunggakan PKB roda dua dan roda tiga, tunggakannya sekitar Rp 700-an miliar. Sedang tunggakan PKB roda empat jumlahnya sekitar Rp 1,2 triliun. Tom